GARUT TIMES, CIAMIS – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Seorang anak remajaoleh diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya selama kurun waktu empat tahun.
Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto,yang juga membawahi wilayah Kabupaten Ciamis, mengungkapkan kasus tersebut dialami korban sejak duduk di bangku kelas 3 SMP hingga kini berusia lebih dari 18 tahun, dengan rentang waktu sekitar empat tahun.
“Setelah asesmen dan bukti kami cukup, kami mendorong keluarga untuk melapor ke Polres Ciamis. Sebelum 1x24 jam, pelaku sudah berhasil diamankan,” ujar Ato saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).
Lebih lanjut Ato menjelaskan, selain korban utama, diduga adik korban juga mengalami percobaan kekerasan seksual.
“Saat ini, proses pendampingan psikologis menjadi prioritas lembaga,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri tersebut, Kepolisian Resor Ciamis bergerak cepat dan Terduga pelaku berinisial M berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat.
“Laporan kami terima sekitar pukul 10.00 WIB pagi kemarin, malamnya pelaku langsung kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA,” jelas Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono .
Terkait rentang waktu dan frekuensi tindakan pelaku, pihak penyidik masih melakukan pendalaman.
Polisi juga menunggu hasil visum dari RSUD Kabupaten Ciamis, termasuk informasi dugaan kehamilan korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat dan lembaga perlindungan anak.
Fokus penanganan diarahkan pada proses hukum serta pemulihan trauma korban dan keluarganya.(*)
| Pewarta | : Adis Cahyana |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |