GARUT TIMES, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai keterlibatan mahasiswa sebagai paralegal memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan sekaligus penanganan tindak kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran paralegal dinilai dapat memperkuat sistem perlindungan bagi civitas akademika serta mendorong terciptanya kampus yang aman dan kondusif.
Lestari menjelaskan, upaya pencegahan kekerasan di perguruan tinggi telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam menjamin rasa aman bagi generasi penerus bangsa di dunia pendidikan.
“Keterlibatan mahasiswa sebagai paralegal merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan kekerasan di kampus, baik dari sisi pencegahan maupun pendampingan korban,” ujar Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Ia memaparkan, paralegal merupakan individu yang dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang hukum untuk memberikan layanan hukum awal atau membantu advokat, dengan tetap berada di bawah supervisi tenaga profesional. Dalam konteks kampus, peran ini dinilai relevan untuk menjembatani korban dengan mekanisme hukum yang tersedia.
Menurut Lestari, banyak kasus kekerasan di perguruan tinggi tidak terungkap ke publik karena berbagai hambatan. Di antaranya rasa takut, tekanan psikologis, hingga ketidaknyamanan korban untuk melapor. Tidak sedikit pula korban yang belum memiliki kepercayaan untuk menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya kepada pihak lain.
Oleh karena itu, ia berharap kehadiran paralegal dari kalangan mahasiswa tidak hanya bersifat simbolis atau sekadar relawan dalam implementasi regulasi PPKPT. Lebih dari itu, paralegal diharapkan mampu menjadi sumber daya yang proaktif, melakukan pendekatan kepada korban, serta membantu menindaklanjuti setiap kasus melalui jalur hukum yang tepat.
Namun demikian, Lestari mengingatkan bahwa peran paralegal di lingkungan kampus menuntut kesiapan mental dan ketangguhan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan paralegal yang mendampingi korban justru menghadapi tekanan, ancaman, atau intimidasi dari pihak pelaku kekerasan.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan berpihak pada korban. Menurutnya, lingkungan pendidikan yang sehat menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi muda yang berdaya saing dan mampu menghadapi tantangan di masa depan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Lestari Moerdijat: Mahasiswa Paralegal Penting untuk Cegah Kekerasan
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |