Dipesan Melalui Akun Facebook 'ANONYM', Pemuda di Garut Nekat Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang
Polres Garut amankan pemuda pengedar psikotropika yang dapatkan pasokan dari akun Facebook "ANONYM" di Bandung. Barang bukti puluhan butir obat diamankan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar obat-obatan psikotropika lintas kota.
Kasatres Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengonfirmasi bahwa tersangka yang diringkus berinisial Sdr. SS (24), seorang pemuda asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku dalam mendistribusikan sediaan farmasi tanpa izin.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman pada Sabtu (7/3/2026).
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita beragam jenis psikotropika golongan IV yang memiliki efek ketergantungan kuat. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan SS meliputi:
- 18 butir obat jenis Mersi Riklona 2 mg;
- 16 butir obat jenis Mersi Alprazolam 1 mg;
- 8 butir obat jenis Mersi Atarax 1 mg;
- 6 butir obat jenis Euforis Clonazepam 2 mg.
Selain obat-obatan, petugas juga menyita satu unit telepon genggam (HP) milik pelaku yang berisi satu lembar screenshot percakapan WhatsApp sebagai bukti kuat adanya transaksi ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, SS membeberkan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui aparat. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari media sosial Facebook melalui sebuah akun misterius bernama “ANONYM”.
Transaksi dilakukan dengan metode "putus" atau sistem tempel berdasarkan peta lokasi (maps). Pelaku diarahkan untuk menjemput paket obat-obatan tersebut di sebuah titik koordinat di kawasan Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung.
“Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku, dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Usep.
Meski saat ditangkap barang bukti yang tersisa berjumlah puluhan butir, pihak kepolisian menduga perputaran barang yang dilakukan SS cukup besar. Berdasarkan catatan transaksi, ratusan butir obat-obatan terlarang diduga sudah berhasil dijual oleh pelaku sebelum akhirnya terendus polisi.
Kini, SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun, serta denda Rp150 juta hingga Rp750 juta,” pungkas AKP Usep Sudirman secara tegas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Satres Narkoba Polres Garut. Penyidik tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri identitas pemilik akun Facebook “ANONYM” guna memutus rantai peredaran psikotropika yang masuk ke wilayah Kabupaten Garut.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



