GARUT TIMES, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bermodus ganjal ATM yang dilakukan oleh komplotan lintas provinsi.
Empat pelaku yang merupakan pemain lama ini diringkus hanya beberapa jam setelah beraksi di salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di pusat Kota Tasikmalaya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan perbankan yang kerap memanfaatkan kelengahan nasabah, khususnya warga lanjut usia.
Peristiwa pencurian dengan modus ganjal ATM tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025)sekitar pukul 11.45 WIB, di mesin ATM Bank BNI yang berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi beserta jajaran saat menunjukkan beberapa alat bukti kejahatan modus ganjal ATM di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/12/20255) (FOT): Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Korban diketahui bernama Iin Rusmiah (62), warga Kabupaten Ciamis. Saat itu, korban hendak melakukan transaksi penarikan tunai. Namun tanpa disadari, kartu ATM miliknya tertelan mesin yang sebelumnya telah dimodifikasi oleh para pelaku menggunakan alat khusus.
Merasa panik, korban kemudian didatangi salah seorang pelaku yang berpura-pura mengantre dan menawarkan bantuan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa komplotan ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian peran yang rapi.
“Salah satu pelaku lebih dulu mengganjal mesin ATM menggunakan alat yang telah disiapkan. Pelaku lain memantau situasi sekitar, sementara tersangka HEF berpura-pura mengantre dan menawarkan bantuan kepada korban,” ujar Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/12/2025).
Korban kemudian diarahkan menekan menu transaksi tanpa kartu dan diminta memasukkan PIN ATM, yang selanjutnya dihafalkan oleh pelaku. “Ya, kemudian disitulah Nomor PIN korban diketahui oleh pelaku,” lanjut Kapolres.
Setelah korban meninggalkan bilik ATM, pelaku lain masuk dan mengambil kartu korban dengan cara mencongkel mesin ATM menggunakan linggis kecil. Kartu tersebut kemudian digunakan untuk menarik uang korban, didampingi pelaku yang telah mengetahui PIN.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/XII/2025/SPKT/Polsek Indihiang/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jabar, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni: HEF (38), warga Depok, AK (32), warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan, MA (42), warga Sukabumi dan G (50), warga Bogor.
Keempat tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat hingga Sumatra Selatan. Bahkan, dua di antaranya merupakan residivis kasus ganjal ATM di Bali, yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman serupa.
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Mereka tercatat telah melakukan aksi ganjal ATM lintas provinsi, dengan sasaran berbagai kota di Indonesia.
Di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, para pelaku tercatat telah melakukan aksi serupa sedikitnya delapan kali. Selain itu, mereka juga beraksi di Bandung, Garut, Cianjur, Sukabumi, dan sejumlah wilayah lain di Jawa Barat.
Empat pelaku kejahatan dengan modus ganjal ATM saat diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/12/20255) (FOT): Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Kesigapan tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota membuahkan hasil cepat. Kurang dari lima jam setelah kejadian, keempat tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Tim Satreskrim berhasil mengamankan keempat tersangka beserta barang bukti di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya,” terang AKBP Moh Faruk Rozi.
Saat proses penangkapan, para pelaku sempat melawan petugas, sehingga polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam yang dibawa para tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya Empat unit sepeda motor berbagai merek, Kartu ATM milik korban, Potongan gergaji kecil, Mika plastic, Lem perekat, Linggis kecil untuk mencongkel mesin ATM, dan beberapa senjata tajam.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa para tersangka telah mempersiapkan aksinya secara matang dan profesional.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan serupa di wilayah lain di Indonesia. Kapolres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama jika mengalami gangguan teknis.
“Jika kartu ATM tertelan atau mesin mengalami gangguan, jangan ditinggalkan. Segera lapor ke pihak bank atau kepolisian melalui layanan 110, agar kartu bisa segera diblokir dan pelaku tidak punya kesempatan menjalankan aksinya,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gercep, Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Ronny Wicaksono |