GARUT TIMES, CIAMIS – Polres Ciamis membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura belanja beras untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sehingga korban percaya dan mau menyerahkan berasnya.
"Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan beras dengan modus mengatasnamakan program Makan Bergizi Gratis," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskim) Polres Ciamis AKP Carsono saat jumpa pers di Ciamis, Kamis (18/9/2025).
Ia menuturkan kepolisian mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IA warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan satu pelaku lain berinisial R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aksi kejahatan dua pelaku itu, kata Carsono, dengan modus memesan 1,35 ton beras kepada korban berinisial DF untuk kebutuhan dapur MBG, untuk meyakinkannya, pelaku menyewa rumah kontrakan di depan dapur MBG di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.
"Korban kemudian menurunkan beras sebanyak 1,35 ton di kontrakan tersebut," katanya.
Ia menyampaikan setelah beras diturunkan lalu pelaku R menyuruh IA untuk mengajak korban mengambil uang pembayarannya di ATM daerah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, namun di tengah perjalanan IA meninggalkan korban dan tidak diketahui keberadaannya.
Korban, kata Carsono, kembali ke rumah kontrakan tersebut, namun ternyata beras yang tadi sudah diturunkan ternyata oleh pelaku sudah diangkut dan dibawa kabur.
"Sementara beras yang sudah diturunkan langsung diangkut menggunakan mobil lain, akibatnya korban mengalami kerugian besar," katanya.
Ia menyampaikan keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui ketika IA yang mendapatkan perintah dari R untuk menerima kiriman minyak goreng di Rajapolah.
Selanjutnya korban bersama kepolisian mendatangi lokasi penerimaan minyak goreng dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IA lalu dibawa ke Markas Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Selain menangkap IA, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat, sepeda motor sebagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi penipuannya itu.
Akibat perbuatannya itu kini tersangka IA mendekam di sel tahanan Polres Ciamis dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Adanya kejahatan dengan modus program pemerintah, Carsono mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak jelas yang akhirnya melakukan penipuan.
"Mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan program pemerintah, pastikan kebenaran dan kejelasan informasi sebelum melakukan transaksi," katanya.(*)
Pewarta | : Adis Cahyana |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |