GARUT TIMES, CIAMIS – Polres Ciamis grebek rumah kontrakan yang menyimpan minuman keras (miras) yang berada di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Minggu, (21/12/2025) sore.
Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan ribuan botol miras yang diduga akan diedarkan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran miras di lingkungan mereka. Serta merupakan langkah antisipasi kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Nataru.
"Kami berhasil mengamankan peredaran miras di wilayah Kabupaten Ciamis. Total ada 1.286 botol miras yang direncanakan diedarkan saat Nataru. Ini bagian dari upaya kami menjaga kondusivitas wilayah," kata Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, polisi juga turut mengamankan satu orang pelaku. Meski miras disimpan di dua lokasi berbeda, seluruh barang bukti ternyata milik satu orang yang sama.
"Pelaku satu orang dan saat ini sudah kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Penyitaan miras ini, lanjut Hidayatullah, diharapkan dapat menekan potensi tindak kriminal dan gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
Selain itu, Hidayatullah juga mengimbau warga untuk mengisi momentum akhir tahun dengan kegiatan positif dan menghindari aktivitas yang merugikan.
"Mari kita jaga kamtibmas secara bersama-sama. Hindari miras, balap liar, dan kegiatan negatif lainnya. Ayo sauyunan menjaga lembur agar Ciamis tetap aman, nyaman, dan kondusif," imbuhnya. (*)
| Pewarta | : Adis Cahyana |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |