GARUT TIMES, GARUT – Aksi pencurian sepeda motor di Kampung Cicadas, Desa Pamalayan, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, berhasil digagalkan setelah Dua orang terduga pelaku ditangkap warga lalu diamankan aparat Polsek Cisewu Polres Garut. Rabu (10/9/2025) sore.
Keduanya ditangkap setelah diduga kuat mencuri sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi Z-6958-DBK.
"Kedua pelaku masing-masing bernama GN alias Igin (30) warga Desa Caringin, dan AB (31) warga Desa Cikarang. Pelaku sempat membawa kabur motor dari halaman Masjid Cicadas. Namun tidak lama kemudian berhasil ditangkap warga di Kampung Pasircamat, lalu diamankan anggota Polse," terang Kapolsek Cisewu, Iptu Asep Pujaeri,
Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Korban, HR (25), seorang pegawai PNM, tengah memarkir sepeda motor dinasnya di halaman Masjid Cicadas saat menjalankan tugas penagihan pinjaman. Saat kembali, motor tersebut sudah raib.
“Pelaku diduga merusak kunci kontak dengan kunci T sebelum melarikan motor. Beruntung, warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku segera melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pria itu tertangkap,” terang Asep.
Menurut dia, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan satu kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Cisewu untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Garut.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut. Situasi saat ini kondusif,” ujar Asep. (*)
Pewarta | : Adis Cahyana |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |