Bejat! Pengajar di Ciamis Diduga Cabuli Santri 11 Tahun hingga Sepuluh Kali
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Istimewa)

Bejat! Pengajar di Ciamis Diduga Cabuli Santri 11 Tahun hingga Sepuluh Kali

Satreskrim Polres Ciamis tangkap oknum pengajar pesantren UK (33) pelaku kekerasan seksual berulang pada santri, tiga anak diduga jadi korban. Polisi utamakan perlindungan korban.

TIMES Garut,Selasa 14 April 2026, 21:11 WIB
1.9K
A
Adis Cahyana

CIAMIS – Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar berinisial UK (33) terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Ciamis, Jawa Barat. Pelaku saat ini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 12 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka pada Minggu (12/4) sore.

"UK diketahui berprofesi sebagai pengajar di lingkungan pondok pesantren," ujar Hidayatullah dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, UK diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berinisial AKB (11). Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku secara berulang kali.

Diduga dilakukan sebanyak kurang lebih sepuluh kali terhadap korban utama. Sementara korban lain berdasarkan hasil pengembangan kasus menunjukkan adanya dugaan perbuatan cabul terhadap sedikitnya dua korban anak lainnya di lokasi yang sama.

Tersangka UK telah mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Ciamis. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat tuntutan, di antaranya, pakaian milik korban, keterangan para saksi, dan hasil visum et repertum.

Hidayatullah menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan prioritas utama pada perlindungan korban. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.

"Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami penyidikan guna memastikan seluruh hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Situasi di wilayah hukum Polres Ciamis dilaporkan tetap aman dan kondusif.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Adis Cahyana
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Garut, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.