Bupati Herdiat Keluarkan Edaran, Warga Ciamis Diimbau Tak 'Panic Buying' Selama Ramadan
Bupati Ciamis terbitkan surat edaran imbau masyarakat bijak belanja selama Ramadan. Langkah ini untuk cegah panic buying, stabilkan harga, dan kendalikan inflasi daerah.
CIAMIS – Selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Ciamis bergerak cepat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan di wilayah Tatar Galuh. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/416/PSDA/2026 yang berisi imbauan strategis bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga pola konsumsi dan menerapkan etika berbelanja yang bijak.
Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas kecenderungan meningkatnya eskalasi permintaan pasar setiap kali memasuki bulan suci. Surat edaran tersebut diinstruksikan secara vertikal kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa, guna memastikan pesan edukasi mengenai konsumsi wajar sampai ke tingkat rumah tangga.
Bupati Herdiat menekankan bahwa esensi Ramadan seringkali terdistorsi oleh perilaku konsumerisme yang melonjak. Beliau mengingatkan bahwa kendali atas harga pasar juga berada di tangan konsumen.
“Ramadan bukan ajang borong atau konsumsi berlebihan. Justru ini momentum melatih pengendalian diri, termasuk dalam pola belanja. Kalau belanja sesuai kebutuhan, insyaallah pasokan aman dan harga tetap stabil,” ujar Herdiat, Sabtu (7/3/2026).
Menurut analisis pemerintah daerah, fenomena panic buying atau aksi borong besar-besaran merupakan pemicu utama terjadinya kelangkaan barang buatan. Ketika stok di pasar menipis akibat diborong, harga secara otomatis akan terkerek naik, yang pada akhirnya akan membebani daya beli masyarakat luas.
“Kami mengajak seluruh warga Ciamis untuk bijak berbelanja. Jangan membeli dalam jumlah berlebihan. Stabilitas harga adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Selain menyasar sisi permintaan (konsumen), Bupati juga memberikan peringatan keras kepada sisi penawaran (pelaku usaha). Para distributor dan pedagang diminta untuk menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik spekulasi yang merugikan publik.
“Jangan ada penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan,” tegas Herdiat.
Implementasi di lapangan juga melibatkan pengelola pasar, baik tradisional maupun ritel modern. Mereka diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan distribusi, bahkan pembatasan pembelian pada komoditas tertentu jika ditemukan indikasi kelangkaan, guna memastikan pemerataan pasokan.
Untuk memperkuat pesan ini dari sisi spiritual dan kultural, Pemkab Ciamis menggandeng elemen tokoh agama. Para ulama, pimpinan pondok pesantren, pengurus DKM, hingga pimpinan majelis taklim diharapkan dapat menyisipkan pesan edukasi mengenai zuhud dalam berkonsumsi selama ceramah atau kajian di bulan Ramadan.
Surat edaran yang ditetapkan sejak 2 Maret 2026 ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari desain besar strategi pengendalian inflasi daerah (TPID). Dengan sinergi yang kokoh antara kebijakan pemerintah, kejujuran pelaku usaha, dan kesadaran masyarakat, diharapkan stabilitas ekonomi Ciamis tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang dan khusyuk tanpa terbebani gejolak harga.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



